LIHAT RAHASIA : CONTOH MAKALAH SUMBER HUKUM (kata pengantar, pidana, islam, yuriprudensi, doktrin, formil, perdata)

Kumpulan contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa-sma-smp lengkap

- kata pengantar makalah sumber hukum
- makalah sumber hukum pidana
- makalah sumber hukum islam
- makalah sumber hukum yurisprudensi
- makalah tentang doktrin hukum
- macam-macam sumber hukum
- sumber hukum formil
- makalah sumber hukum perdata
-contoh makalah penelitian
-contoh makalah singkat
-contoh makalah mahasiswa lengkap
-contoh makalah pdf
-contoh makalah bahasa indonesia
-kumpulan contoh makalah yang baik dan benar
-contoh makalah pkn
-contoh makalah penelitian ilmiah
-contoh makalah singkat pdf
-makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat sma
-makalah singkat tentang internet
-contoh makalah sederhana
-contoh makalah singkat tentang lingkungan hidup
-contoh makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat tentang narkoba

contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa



SUMBER HUKUM DALAM TATA HUKUM INDONESIA


MAKALAH


Dibuat untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Sumber Hukum  di Bawah Bimbingan Dosen Bu Mas Anienda Tien F.  SH,MH






Oleh :
KELOMPOK 2






KELAS B PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JATIM
SURABAYA
2012


                       
TIM PENYUSUN


Indraswari
(1271010052)

Dini Djovita
(1271010053)

Rizky W.P.
(1271010070)




















i
Kata Pengantar


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada penulis sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah tepat pada waktunya yang berjudul “Sumber Hukum dalam tata hukum Indonesia”

     Makalah ini berisikan tentang informasi sumber hukum Indonesia atau yang lebih khususnya membahas tentang sumber-sumber hukum Indonesia.Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang sumber-sumber hukum di Indonesia.Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

     Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati segala usaha kita Amin.


Surabaya, 2 oktober 2012




         Penyusun



                       
                        iii                           



DAFTAR ISI
           
HALAMAN JUDUL          i
TIM PENYUSUN         ii
KATA PENGANTAR        iii
DAFTAR ISI        iv

BAB I      PENDAHULUAN         1
1.1 Latar Belakang Masalah         1
1.2. Perumusan Masalah         2
1.3. Tujuan Penulisan         3
BAB II      PEMBAHASAN         4
2.1 Pengertian Sumber-Sumber Hukum ...........................................       4
2.2 Sumber Hukum dari Hukum yang ada di Indonesia ..................       4
2.3 Peranan Sumber Hukum di Indonesia ........................................       7
DAFTAR PUSTAKA         8







iv



BAB I
PENDAHULUAN



1.1.    Latar Belakang
Setiap perilaku dan perbuatan manusia yang dilakukan didalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat  tidak lepas dari hukum.
Perilaku yang melanggar peraturan yang berlaku di dalam masyarakat maupun peraturan yang berlaku di dalam negara dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. karena di setiap masing-masing masyarakat memiliki peraturan peraturannya  masing masing.
Hukum-hukum yang berlaku didalam suatu masyarakat dan di dalam negara tentu mempunyai sumber darimana hukum tersebut berlaku.
Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai sumber hukum yang berlaku .

















                                   1



1.2.    Perumusan Masalah 

1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum ?

1.2.2 Apa saja sumber-sumber dari hukum yang berlaku di Indonesia  ?

1.2.3  Bagaimanakah peranan  sumber-sumber hukum bagi hukum yang      

          berlaku  di Indonesia ?






















                                                           2
1.3 Tujuan Penulisan

1.3.1   Untuk mengetahui pengertian dari sumber-sumber hukum

1.3.2  Untuk mengetahui apa saja sumber-sumber dari hukum yang
           berlaku.

1.3.3  Untuk mengetahui bagaimana peranan sumber-sumber hukum bagi   
          hukum yang  berlaku

           1.3.4 Untuk menambah ilmu pengetahuan



















                                                           3

                   II
              PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sumber-Sumber Hukum
Adapun yang dimaksud sumber hhukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

2.2 Sumber-Sumber dari Hukum yang ada di   Indonesia
1. Sumber-Sumber hukum material , dapat ditinjau lagi dari berbagai                       sudut, misalnya dari sudut ekonomi , sejarah , sosiologi , filsafat dan sebagainya.
Contoh :
a.    Seorang ahli ekonomi akan mengatakan , bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya Hukum
b.    Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber Hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
         2.   Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.    Undang-Undang (statue)
b.    Kebiasaan (custum)
c.    Keptusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.    Traktat (Treaty)
e.    Pendapat Sarjana
         3.   Undang-Undang
         Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai      kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS , undang-undang itu mempunyai dua arti , yakni :
a. Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan Pemerintah  yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya ( misalnya : dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Parlemen )
b. Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
           





                                                     4
¬¬¬¬¬¬
1. Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang ialah
diundangkan dalam Lembaga Negara (LN) oleh Menteri /
Sekretaris Negara (dahulu: Menteri Kehakiman ).
                    2.  Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang
                         Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:         
a)    Jangka waktu berlakutelah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau.
b)    Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c)    Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
d)    Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berkala.
        3.   Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara
Pada jaman Hindia Belanda , Berita Negara disebut DE Javasche Courant, dan di jaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara ialah:
a)    Lembaran Negara ialah suatu Lembaran (kertas) tempat 
     mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-
     peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
     Misalnya :
     L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
     L.N. tahun 1962 No.2 (L.N. No.2 tahun 1962)
Contoh:    (1) L.N. 1950 No. 56 isinya: Undang-undang  
                      Dasar Sementara (1950).
           (2) L.N. No. 37 isinya: Peraturan Pemerintah
                       No.23 tahun 1959 tentang peraturan ujian
                       Universitas bagi mahasiswa Perguruan Tinggi
                       Swasta.
                 (3) L.N. 1961 No. 302 isinya: Undang-Undang
                       No. 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi.
b)    Berita Negara ialah suatu penertiban resmi Departemen
     Kehakiman (Sekretaris Negara) yang memuat hal-hal yang
     berhubungan dengan peraturan-peraturan  negara dan
     pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu
     seperti : akta pendirian P.T. Firma, Koperasi , nama-nama
     orang dinaturalisasi menjadi Warga negara Indonesia dan
     lain-lain.  



                                      5
4)   Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. 
                                Contoh : apabila seorang komisioner sekali menerima 10%
                           dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini
                            terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lain pun
                            menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu
                            timbul suatu kebiasaan  (usance) yang lambat laun
                            berkembang menjadi hukum kebiasaan.
  5)  Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hindia Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-perundangan untuk Indonesia).
    A.B. ini dikeluarkan pada tanggal 30  April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23 , dan hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
    Ada dua macam jurisprudensi yaitu :
a.    jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standard-arresten) untuk mengambil keputusan
b.    jurisprudensi tidak tetap adalah keputusan hakim  
     terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan
    (standart arresten)






                           6
5)    Traktat (Treaty)
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
6)    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama  juga
                            mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
                            keputusan oleh hakim.
                Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering 
                           berpegang pada pendapat seorang atau bebeorang orang sarjana
                           hukum yang terkenal  dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.3    Peranan Sumber Hukum di Indonesia
Adalah segala sumber yang menjadi dasar terbentuknya peraturan-    aturan. Sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu : sumber hukum materiil dan sumber hukum formiil.

   

             
     
 

 .





                                                    7

Daftar Pustaka

Kansil, cst, Dr. sh, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,2002.

http://rgs-artikel-hukum.blogspot*com/2009/08/sekilas-pengertian-sumber-hukum.html









Sumber : elearning.upnjatim*ac.id › courses › work





Link lain cara membuat makalah yang baik dan benar 

Tersedia contoh makalah unik lainnya tentang pendidikan sepakbola, bola basket, pancasila, biologi sel, fisika


No comments for "LIHAT RAHASIA : CONTOH MAKALAH SUMBER HUKUM (kata pengantar, pidana, islam, yuriprudensi, doktrin, formil, perdata)"