LIHAT RAHASIA :Contoh Makalah Singkat Arbitrase (jenis hukum acara, prinsip syariah, artikel pengertian, asas separabilitas)


Kumpulan contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa-sma-smp lengkap

-contoh makalah penelitian
-contoh makalah singkat
-contoh makalah mahasiswa lengkap
-contoh makalah pdf
-contoh makalah bahasa indonesia
-kumpulan contoh makalah yang baik dan benar
-contoh makalah pkn
-contoh makalah penelitian ilmiah
-contoh makalah singkat pdf
-makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat sma
-makalah singkat tentang internet
-contoh makalah sederhana
-contoh makalah singkat tentang lingkungan hidup
-contoh makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat tentang narkoba
-makalah arbitrase syariah
-makalah hukum acara arbitrase
-makalah jenis-jenis arbitrase
-makalah arbitrase internasional pdf
-makalah prinsip arbitrase
-pengertian arbitrase
-makalah asas separabilitas dalam arbitrase
-artikel arbitrase

contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang telah memberikan waktu, kesehatan dan pemikiran yang baik sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Manajemen Keuangan Internasional ini sesuai dengan waktu yang kami rencanakan. Makalah ini membahas tentang ABITRASE.
Penyusunan makalah ini tidak berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Namun, hanya membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai referensi. Semoga dengan makalah ini dapat memberikan tambahan pada materi yang terkait dengan Abitrase.
Kami sebagai penyusun tidak lepas dari kesalahan.  Begitu pula dalam penyusunan makalah ini, yang mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mohon maaf atas segala kekurangannya.
Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Adriana M. Marampa sebagai pengajar mata kuliah Manajemen Keuangan Internasional yang telah memberikan arahan kepada kami dalam penyusunan makalah ini, tidak lupa pula kepada rekan-rekan yang telah ikut berpartisipasi sehingga makalah ini selesai pada waktunya.




    Rantepao,   Maret 2015
   
   
    Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR…….        1
DAFTAR ISI        2
BAB I . PENDAHULUAN
1.1 . Latar belakang        3
1.2 . Rumusan Masalah        4
1.3 . Tujuan penulisan        4

BAB II . TEORI DASAR
2.1. Defenisi Arbitrase        5
2.2. Karakteristik Arbitrase        7
2.3. Sejarah Arbitrase        7
2.4. Jenis-jenis Arbitrase        7
2.5. Sifat Perjanjian Arbitrase Menurut Hukum (pasal 618 ayat (1), (2)
    dan (3) Rv) (Harahap, 2001:70)         10
2.6. Keunggulan dan kelemahan Arbitrase        10
2.7. Prosedur Arbitrase        11
2.8. Pelaksanaan Arbitrase        10
2.9. Sebab batalnya perjanjian Arbitrase        13
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan        15
3.2. Saran         16
Daftar Pustaka        17
Lampiran        18




BAB I
PENDAHULUAN
   
1.1.    Latar Belakang Masalah
Pertumbuhan ekonomi yang berkembang dengan pesat membuat sistem perdagangan, perindustrian, ikut pula maju dengan pesat, baik dalam hubungan nasional maupun hubungan internasional. Hal ini sering menjadi pemicu timbulnya sengketa diantara para pihak pelaku usaha dan bisnis, yang mengharuskan para pihak untuk menyelesaikannya baik melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar  pengadilan, sehingga diharapkan tidak menggangu iklim bisnis antara pihak yang bersengketa.
Maka Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kemudahan dengan proses yang cepat, murah dan diselesaikan sebaik-baiknya, salah satunya melalui Arbitrase.. Pengertian arbitrase menurut UU No.30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sedangkan definisi perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri dibuat para pihak setelah timbul sengketa. Klausula arbitrase berdasarkan akta compromittendo dan akta kompromis. Di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang tercantum dalam pasal 1320 sebagai syarat sahnya suatu perjanjian adalah : sepakat,cakap, hal, tertentu, sebab yang halal.
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999 disebutkan bahwa ”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang  perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.”  Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka.
Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding) oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akanmenjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian. Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun. Putusan Arbitrase bersifat mandiri,final dan mengikat (seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap)sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.
1.2    Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Apa sebenarnya defenisi dari arbitrase?
b.    Bagaimana sejarah arbitrase?
c.    Apa saja jenis dari arbitrase?
d.    Bagaimana dengan keunggulan dan kelemahan dari arbitrase?
e.    Apa kaitan arbitarase dengan pengadilan?
f.    Bagaimana pelaksanaan putusan dari arbitarase?

1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
a.    Mengetahui tentang arbitrase, defenisi, sejarah, jenis arbitarase, kelemahan dan kelebihan dari arbitrase, kaitan dengan pengadilan dan pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut.
b.    Mengetahui kasus dan dapat mengidentifikasi kasus arbitrase.
c.    Dapat dengan handal mengidentifikasi kasus-kasus dunia bisnis




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Defenisi Arbitrase
Kata “arbitrase” berasal dari bahasa asing yaitu “arbitrare”. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti: perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atau schiedsruch(Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan.
Jadi arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata swasta diluar peradilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dimana pihak penyelesaian sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.
 Arbitrase di Indonesia dikenal dengan “perwasitan” secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengatur tentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut “arbiter”.
Menurut Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yangmereka pilih.
H. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
H.M.N. Purwosutjipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar  perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi keduabelah pihak.
Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus Pengadilan. Poin penting yang membedakan Pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur Pengadilan (judicial settlement) menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut.Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai “hakim” dalam mahkamah arbitrase,sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang sedang ditangani.
Menurut Pasal 1 angka 1Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.    Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para     pihak   sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo).
2.    Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis)
Sebelum UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.


2.2    Karakteristik arbitrase
•    Arbitrase adalah proses peradilan secara swasta, dimana sengketa diputus oleh seorang hakim swasta (arbiter).
•    Arbitrase dimulai dengan perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak.
•    Perjanjian arbitrase mengenyampingkan kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa.
•    Para pihak (berdasarkan perjanjian arbitrase) berhak menentukan sendiri acara arbitrase (party autonomy).
•    Sebagaimana halnya putusan pengadilan, putusan arbitrase mengikat para pihak.

2.3    Sejarah Arbitrase di Indonesia
Keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya sudah lama dikenal meskipun jarang dipergunakan. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op deRechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal615 s/d 651 reglement of de rechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang inisudah tidak laku lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999.
     Dalam Undang Undang nomor 14 tahun 1970 (tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman) keberadaan arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
2.4    Jenis-jenis Arbitrase
Sutan Remy Sjahdeini mengemukakan terdapat dua macam arbitrase, yaitu [a) Arbitrase Ad-Hoc; dan [b) Arbitrase Institusional' Menurut Ketentuan UU No.30 Tahun 1999 baik Arbitrase Ad-Hoc maupun Arbitrase Institusional dapat digunakan.


1.    Arbitrase Ad-Hoc.
Arbitrase Ad-Hoc disebut juga sebagai arbitrase volunter. Ketentuan dalam Reglement Rechtvordering (Rv) mengenal adanya Arbitrase Ad-Hoc. Pada Pasal 615 ayat (1) Rv. Arbitrase Ad-Hoc adalah Arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, atau dengan kata lain Arbitrase Ad-Hoc bersifat insidentil.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini bahwa Arbitrase Ad-Hoc bersifat sekali pakai (eenmalig ). Berarti, setelah para Wasit atau Arbiter menjalankantu gasnya,m aka Arbiter atau MajelisA rbiter yang memeriksa sengketa itu bubar. Para Arbiter dari Arbitrase Ad-Hoc dipilih sendiri oleh para pihak yang bersengketa dan para Arbiter menyelesaikan sengketai tu berdasarkanp eraturanp rosedury ang ditetapkans endiri oleh para pihak.
Pasal 13 ayat [1) dan ayat (2) uu No.30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa:
”Dalam hal para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan yang dibuat mengenai pengangkatan arbiter, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis arbitrase". Dalam suatu arbitrase od-hoc bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri"

Guna mengetahui dan menentukan Arbitrase jenis, Ad-Hoc atau Institusional yang disepakati para pihak, dapat dilihat melalui rumusan Klausula Arbitrase dalam akta perjanjian yang dibuat sebelum terjadi sengketa. Akta perjanjian yang dibuat setelah terjadinya sengketa "acta von compromis", yang menyatakan bahwa perselisihanakan diselesaikan oleh Arbitrase. Apabila dalam Klausula Arbitrase menyebutkan bahwa arbitrase yang akan menyelesaikan perselisihan adalah arbitra seperorangan jenis arbitrase yang disepakati adalah Arbitrase Ad-Hoc Ciri pokok Arbitrase Ad-Hoc adalah penunjukkan para arbiternya secara perorangan oleh masing-masinpgi hak yang bersengketa Walaupun demikian, di antara salah satu dari 3 [tiga] arbiter harus ada arbiter yang netral yang tidak ditunjuk oleh para pihak. Pada prinsipnya Arbiter Ad-Hoc tidak terikat atau terkait dengan salah satu Lembaga atau Badan Arbitrase.
Jenis arbitrase ini tidak memiliki aturan atau cara tersendiri mengenai tata cara pemeriksaan sengketa seperti halnya Arbirase Institusional Akan tetapi, dalam melaksanakan caranya sedapat mungkin mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Dalam praktek Arbitrase Ad-Hoc seringkali menemui kesulitan antara lain:
a.    karena sukar untuk mengangkat arbiter, mengingat para pihak seringkaltii dak menyetujui para arbiter ini secara bersama;
b.    karena adanya kurang paham dari para pihak pada waktu merumuskan Klausula Arbitrase.
Pasal 12 ayat [1) dan ayat (2) uu No.30 Tahun 1999 terdapat syarat-syarat untuk dapat ditunjuk atau diangkat sebagai Arbiter, sebagai berikut:
    cakap melakukan tindakan hukum;
    berumur paling rendah 35 tahun;
    tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;
    tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
    memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.
    Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Berdasarkan ketentuan itu penunjukkan dan pengangkatan Arbiter tidak dapat dilakukan sembarangan Arbiter yang ditunjuk oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan penunjukkan dan pengangkatan Arbiter sebagaimana yang diatur dalam UU No'30 Tahun 1999'
2.    Arbitrase Institusional
         Menurut Sutan Remy Sjahdeini bahwa Arbitrase Institusional merupakan suatu badan arbitrase permanen yang telah mempunyai peraturan prosedur tersendiri untuk menyelesaikan setiap sengketa yang diperiksanya.
Menurut M. Yahya Harahap bahwa Arbitrase Institusional sengaja didirikan untuk menangani sengketa yang mungkin timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar pengadilan Arbitrase ini merupakan satu wadah yang sengaia didirikan untuk menampung Perselisihan yang timbul dari perjanjian. Suyud Margono sebagaimana dikutip pula oleh A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino mengatakan bahwa Arbitrase Institusional (lnstitusional Arbitration) merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, sehingga disebut "Permanent Arbital BodY".
Arbitrase Institusional bersifat permanen, ia tetap ada meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus. Sedangkan Arbitrase Ad-Hoc bersifat insidentil, ia akan berakhir keberadaannya setelah sengketa yang ditangani selesai diputus. Selain itu, dalam pendirian Arbitrase Institusional sebagai lembaga atau badan yang bersifat permanen, di dalamnya terdapat susunan organisasi serta ketentuan-ketentuan tentang tata cara pengangkatan arbiter dan tata cara pemeriksaan persengketaan secara baku yang mengacup ada undang-undang yang berlaku.
Menurut Gunawan Widjaja bahwa faktor kesengaiaan dan permanen ini merupakan ciri pembeda dengan Arbitrase Ad-Hoc' Selain itu Arbitrase Institusional ini sudah ada sebelum sengketa timbul yang berbeda dengan Arbitrase Ad-Hoc yang baru dibentuk setelah perselisihan timbul. Selain itu Arbitrase Institusional ini berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai. Arbitrase Institusional ini menyediakan jasa administrasi arbitrase yang meliputi pengawasan terhadap proses arbitrase, aturan-aturan prosedur sebagai prosedural bagi para pihak dan pengangkatan para Arbiter.
2.5    Sifat Perjanjian Arbitrase Menurut Hukum (pasal 618 ayat (1), (2) dan (3) Rv) (Harahap, 2001:70).
      
a.    Nama dan alamat para pihak;
b.    Penunjukkan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c.    Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d.    Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut apabila ada;
e.    Cara penyelesaian yang dikehendaki;
f.    Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
2.6    Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan arbitrase dapat disimpulkan melalui Penjelasan Umum UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 dapat terbaca beberapa keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pranata peradilan. Keunggulan itu adalah :
a.    Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin ;
b.    Keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari;
c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang berpengalaman,    memiliki latar  belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil;
d.    Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalahnya, para pihak dapat memilih tempat penyelenggaraan arbitrase ;
e.    Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana ataupun dapat langsung dilaksanakan.
Disamping keunggulan arbitrase seperti tersebut diatas, arbitrase juga memiliki kelemahan arbitrase. Dari praktek yang berjalan di Indonesia, kelemahan arbitrase adalah masih sulitnya upaya eksekusi dari suatu putusan arbitrase, padahal pengaturan untuk eksekusi putusan arbitrase nasional maupun internasional sudah cukup jelas.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase:
a)    Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebaga icontoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, dan lembaga lainnya.
b)    Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c)    Lembaga Arbitrase tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d)    Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e)    Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

2.7    Prosedur Arbitrase
   Suatu prinsip penting dalam prosedur beracara arbitrase adalah bahwa prosedur tersebut sederhana, cepat dan murah, yakni harus lebih sederhana, lebih cepat dan lebih murah dari prosedur pengadilan biasa.

Pokok-pokok prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut:
1.    Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2.    Pengangkatan arbiter.
3.    Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4.    Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5.    Jawaban tertulis dari termohon diserahkan kepada arbiter.
6.    Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7.    Perintah arbriter agar para pihak menghadap arbitrase.
8.    Para pihak menghadap arbiter.
9.    Tuntutan balasan dari pemohon.
10.    Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11.    Jika termohon tidak datang juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12.    Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13.    Proses pembuktian.
14.    Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15.    Pengucapan putusan.
16.    Putusan diserahkan kepada para pihak.
17.    Putusan diterima oleh para pihak.
18.    Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan.
19.    Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20.    Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21.    Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22.    Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.
2.8    Pelaksanaan Arbitrase
A.    Putusan Arbitrase Nasional
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat.
Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final dan mengikat (seperti putusan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap) sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak  permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
B.    Putusan Arbitrase Internasional
Semula pelaksanaan putusan-putusan arbitrase asing di indonesia didasarkan pada ketentuan Konvensi Jenewa 1927, dan pemerintah Belanda yang merupakan negara peserta konvensi tersebut menyatakan bahwa Konvensi berlaku juga diwilayah Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1958 di New York ditandatangani UNConvention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award. Indonesia telah mengaksesi Konvensi New York tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 pada 5 Agustus 1981 dan didaftar di Sekretaris PBB pada 7 Oktober 1981.
Pada 1 Maret 1990 Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan arbitrase Asing sehubungan dengan disahkannya Konvensi New York 1958. Dengan adanya Perma tersebut hambatan bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia seharusnya bisa diatasi. Tapi dalam prakteknya kesulitan-kesulitan masih ditemui dalam eksekusi putusan arbitrase asing.
2.9    Sebab Batalnya Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase dinyatakan batal, apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa:
a.    Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
b.    Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, inovasi (pembaharuan utang), dan insolvensi;
c.    Pewarisan;
d.    Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok;
e.    Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut;
f.    Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok;



















BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari beberapa uraian yang telah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Kata “arbitrase” berasal dari bahasa asing yaitu “arbitrare”. Arbitrase juga dikenal dengan sebutan atau istilah lain yang mempunyai arti sama, seperti : perwasitan atau arbitrage (Belanda), arbitration (Inggris), arbitrage atauschiedsruch (Jerman), arbitrage (Prancis) yang berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Arbitrase di Indonesia dikena ldengan “perwasitan” secara lebih jelas dapat dilihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950, yang mengatur tentang acara dalam tingkat banding terhadap putusan-putusan wasit, dengan demikian orang yang ditunjuk mengatasi sengketa tersebut adalah wasit atau biasa disebut “arbiter”.
Secara harfiah, perkataan arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (Latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saatini walaupun pada akhirnya mempunyai inti makna yang sama.
Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtsreglement Bitengewesten (RBg), karena semula Arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement of derechtvordering. Ketentuan-ketentuan tersebut sekarang ini sudah tidak digunakan lagi dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 1999.
Keunggulan Arbitrase Putusan peradilan wasit dirahasiakan, sehingga umum tidak mengetahu itentang kelemahan-kelemahan perusahaan yang bersangkutan. Sifat rahasia pada putusan perwasitan inilah yang dikehendaki oleh para pengusaha.
Kelemahan Arbitrase, Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
3.2    Saran
Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya. Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU Arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal 14 ayat (3) ) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasiona lmaupun internasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu pendaftaran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik putusan. Bagi arbitrase internasional mengembil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan seharusnya lembaga arbitrase sudah dapat berdiri sendiri, demi menjunjung keIndependenan lembaga ini.

 












DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Sutan Remy Sjahdeini. "Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Arbitrase",BANI,2009.
A.Rahmat Rosyadi dan Ngatino.”Arbitrase dalam Perspektif dan Hukum Positif”. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,2002.
Internet:
http://mhunja.blogspot*in/2012/03/arbitrase-pengertian-keunggulan-dan.html.
https://coemix92.wordpress.c0m/2011/05/29/apa-itu-arbitrase/?epi_=7%2CPAGE_ID10%2C3252387852.









Sumber :
https://manajemenkeuanganinternasional.files.wordpress.c0m › 2015/03

Link lain cara membuat makalah yang baik dan benar 

Tersedia contoh makalah unik lainnya tentang pendidikan sepakbola, bola basket, pancasila, biologi sel, fisika



No comments for "LIHAT RAHASIA :Contoh Makalah Singkat Arbitrase (jenis hukum acara, prinsip syariah, artikel pengertian, asas separabilitas)"