LIHAT RAHASIA : Contoh Makalah singkat Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Klasifikasi dan Karakteristik Ilmu Fikih dan konsep Muamalah

Kumpulan contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa-sma-smp lengkap

- makalah prinsip dasar ilmu fiqih
- makalah prinsip dasar fiqih
- makalah ilmu fiqih
- makalah klasifikasi ilmu fiqih
- karakteristik ilmu fiqih pdf
- makalah fiqih pdf
- makalah tentang fiqih muamalah
- makalah konsep fiqih
-contoh makalah penelitian
-contoh makalah singkat
-contoh makalah mahasiswa lengkap
-contoh makalah pdf
-contoh makalah bahasa indonesia
-kumpulan contoh makalah yang baik dan benar
-contoh makalah pkn
-contoh makalah penelitian ilmiah
-contoh makalah singkat pdf
-makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat sma
-makalah singkat tentang internet
-contoh makalah sederhana
-contoh makalah singkat tentang lingkungan hidup
-contoh makalah singkat tentang kesehatan
-contoh makalah singkat tentang narkoba

contoh struktur makalah penelitian untuk mahasiswa



Makalah singkat Tentang Prinsip-Prinsip Fikih  

( IBADAH, MUNAKAHAT, MUAMALAT, dan JINAYAH)

I. IBADAH
A. PENDAHULUAN
Kata “ibadah”   عبادات   yang berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri.
Secara garis besar ibadah itu dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul  fiqh dimasukkan kedalam hukum wajib, baik wajib ’aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok  ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja meninggalkannya yaitu; shalat, zakat, puasa dan haji, yang kesemuanya didahului oleh ucapan syahadat.
B. HUKUM ASAL IBADAH, HARAM SAMPAI ADA DALIL
Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?

Link lain cara membuat gambar makalah singkat


Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,
الأصل في العبادات التحريم
Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).
 Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan,
Setiap ibadah dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada. Bila berbeda dengan petunjuk yang ditetapkan maka ibadah tidak sah dalam arti tidak diterima oleh Allah swt yang menyuruh melakukan ibadat itu; atau dalam arti ibadat yang dilakukan sia-sia. Petunjuk tersebut menyangkut rukun, syarat, kaifiyat, dan mubthilat. Petunjuk itu ditetapkan sendiri oleh Allah atau oleh Nabi. Rukun mengandung arti sesuatu yang mesti dilakukan dan ia merupakan bagian dari perbuatan yang dilakukan itu.  Umpamanya rukuk dan sujud dalam salat. Syarat adalah sesuatu yang mesti dilakukan, namun ia berada diluar perbuatan itu, seperti wudhu menjadi  syarat  untuk shalat. Kaifiyat berarti tata cara dalam melakukan sesuatu yang didalamnya termasuk yang wajib dan di syaratkan dan termasuk pula perbuatan sunat dalam perbuatan itu, seperti rangkaian perbuatan shalat secara sempurna. Mubthilat adalah sesuatu yang dapat merusak arti dari apa yang di lakukan dan menjadikannya tidak sah meskipun rukun dan syaratnya sudah terpenuhi . Umpamanya bersetubuh waktu melaksanakan puasa. Contoh lainnya adalah:
٥. تَقْدَيْمُ الْعِبَادَةِ قَبْلَ وَجُوْدِ سَبَبِهَا لَا يَصِحُّ. 
tidaklah sah mendahulukan ibadah sebelum ada sebabnya”
Contoh kaidah ini adalah tidak sah salat, Haji, puasa Ramadhan sebelum datang waktunya. Kekecualiannya apabila ada cara-cara lain yang ditentukan karena ada kesulitan atau keadaan darurat, seperti jama taqdim, misalnya melakukan salat ashar pada waktu zuhur.
MACAM-MACAM IBADAH
1.      Ibadah Shalat
Secara lughawi atau kata shalat               mengandung makna “Doa”. Kata shalat juga dapat berati memberi berkah.
Hukum dasar shalat adalah wajib ‘aini dlam arti kewajiban yang ditujukan kepada setiap orang yang telah dikenal beban hukum (mukallaf) dan tidak lepas kewajiban seseorang dalam shalat kecuali bila telah dilakukannya sendiri sesuai dengan ketentuannya dan tidak dapat diwakilkan pelaksanaannya; karena yang dikehendaki Allah dlam perbuatan itu adalah berbuat itu sendiri sebagai tanda kepatuhannya kepada Allah yang menyuruh. Adapun dalilnya yang terdapat dalam surat al-‘Ankabut ayat 45 yang artinya:
Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”.
2.      Ibadah Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Sacara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari kata(               ) mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Zakat itu ada dua macam, Pertama zakat mal dan zakat fitrah.
Hukum zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain; walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain.

Link lain kumpulan contoh makalah yang baik dan benar




Adapun dalilnya dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya:
Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakata dan ruku’lah kamu besertaborang-orang yang ruku’ ”.
3.      Ibadah Puasa
Puasa adalah ibadah pokok yang ditetapkan sebagai salah satu rukun islam. Puasa, secara arti kata bermakna menahan dan diam dalam segala bentuknya, termasuk menahan atau diam dari berbicara.
Puasa dalam bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib ‘aini. Adapun dalilnya tentang suruhan berpuasa dalam surat al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan untuk  orang-orang sebelum kamu; mudah-mudahan kamu dengan berpuasa itu menjadi manusia yang bertaqwa”.
4.      Ibadah Haji dan Umrah
Ibadah haji termasuk ibadah pokok yang menjadi salah satu rukun Islam yang lima, sesuai dengan salah satu hadist nabi yang populer yang mengatakan:
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا وَرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam ditegakkan di atas lima perkara, per-saksian bahwasanya tiada Ilah yang sebe-narnya selain Allah Subhannahu wa Ta'ala dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah Subhannahu wa Ta'ala , menegakkan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." ( HR. Al-Bukhari dan Muslim) 
Hukum Haji itu adalah wajib.
Umrah adalah mengunjungi ka’bah dengan serangkaian ibadah khusus disekitarnya. Hukum umrah adalah wajib sebagaimana hukum haji, karena perintah untuk melakukan umrah itu selalu di rangkai Allah dengan perintah melaksanakan haji, umapamanya pada Al-quran surat al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
Hendaklah kamu sempurnakan haji dan umrah karena Allah”
II. MUNAKAHAT (perkawinan)
Perkawinan dalam literatur  fiqih berbahasa arab di sebut dengan dua kata  yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini kata yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang arab . Secara arti “kata nikah atau zawaj berati “bergabung”, “Hubungan kelamin” dan juga berarti”akad”. Atau dalam arti terminologis : akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin.
HUKUM PERKAWINAN
Perkawinan adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah dan juga disuruh oleh Nabi. Banyak suruhan-suruhan Allah dalam alquran untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya firman-Nya dalam surat al-Nur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”.
Atas dasar ini hukum perkawinan itu menurut asalnya adalah sunnat menurut pandang jumhur ulama. Hal ini berlaku secara umum . Namun karena ada tujuan mulia yang hendak di capai dari perkawinan itu berbeda pula kondisinya serta situasi yang melingkupi suasana perkawinan itu berbeda pula, maka secara rinci jumhur ulama menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:
a.       Sunnat bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin.
b.      Makruh bagi  orang-orang yang belum pantas untuk kawin, belum berkeinginan untuk kawin, sedangkan perbekalan untuk kawin juga belum ada.
c.       Wajib bagi orang-orang yang telah pantas kawin, berkeinginan untuk kawin dan memiliki perlengkapan untuk kawin; ia khawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak kawin.
d.      Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia menyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
e.       Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya  belum ada dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.

III. MU’AMALAT
  Kata mu’amalat yang kata tunggalnya ‘amala secara arti kata  mengandung arti”saling berbuat” atau berbuat secara timbal balik. Lebih sederhana lagi berati” Hubungan antara orang dengan orang”. Bila dihubungkan kepada lazaf fiqh , mengandung arti aturan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain dalam pergaulan hidup di dunia. Ini merupakan imbangan dari fiqh ibadah yang mengatur hubungan lahir antara seseorang dengan Allah Pencipta. Yang dibahas dalam bagian ini adalah mu’amalat dalam artian khusus yang merupakan bagian dari pengertian umum tersebut, yaitu hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan harta.
Dalam bab ini akan disampaikan kaidah fikih yang khusus dibidang muamalah, karena kaidah asasi dan cabang-cabangnya serta kaidah umumnya, Diantara kaidah khusus di bidang muamalah ini adalah:
1.      Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh , seperti jual beli, sewa menyewa, gadai, kerja sama, perwakilan, dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas di haramkan seperti mengakibatkan kemudharatan, tipuan, judi, dan riba.

IV. JINAYAH
Jinayah atau lengkapnya Fiqh Jinayah merupakan satu dari bahasan fiqh. Kalau fiqh adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah dan bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, Maka fiqh jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan sanksi hukuman yang berkenaan dengan kejahatan itu.
Setiap tindakan disebut jahat atau kejahatan bila tindakan itu merusak sendi-sendi kehidupan manusia. Ada lima hal yang mesti ada pada manusia yang tidak sempurna manusia bila satu diantaranya luput yaitu:  agama, jiwa, akal, harta, keturunan (sebagiam ulama memasukkan pula harga diri dalam bentuk terakhir ini). Kelimanya disebut daruriat yang lima. Manusia diperintahkan untuk mewujudkan dan melindungi kelima unsur kehidupan manusia itu. Sebaliknya, manusia dilarang melakukan sesuatu yang menyebabkan rusaknya lima hal tersebut. Hal-hal apa saja yang manusia tidak boleh merusaknya pada dasarnya merujuk kepada lima hal tersebut. Adapun kejahatan yang dinyatakan allah dan/atau Nabi-Nya sanksinya adalah: murtad, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan melakukan perzinaan tanpa bukti, meminum minuman keras.
Diantara kaidah-kaidah khusus fiqh jinayah yang penting antara lain:
1.      Tidak ada jarimah( tindak pidana) dan tidak ada hukuman tanpa nash (aturan)”
Dalam  sejarah hukum islam, tidak pernah suatu perbuatan dianggap sebagai tindak pidana dan tidak dijatuhi hukuman sebelum perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana dan diberi sanksinya baik oleh al-Quran maupun Al-hadist. Hal ini berlaku sejak nabi berpindah ke madinah yaitu sekitar abad 14 yang lalu atau pada abad ke 7 M. Sedangkan dunia barat, baru menerapkan asas ini pada abad ke 18 M. Sekarang kaidah ini diterapkan di semua negara termasuk di Indonesia (lihat pasal 1 ayat 1 KUHP).
Semakna dengan kaidah di atas adalah:
Tidak ada hukuman bagi orang berakal sebelum datangnya nash”
1.      Barang siapa yang merampas (ghasab) sesuatu, dia harus mengembalikannya atau mengembalikan senilai harganya”
Yang dimaksudkan dengan ghasab adalah mengambil dan menguasai hak orang lain dengan maksud jahat, Maka orang tersebut harus mengembalikan hak orang lain yang dirampasnya atau mengantikan dengan harganya.
Itulah beberapa kaidah kaidahnya.











KESIMPULAN
Ibadah adalah segala usaha lahir dan bathin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun alam semesta. Dan melakukan suatu ibadah itu harus ada dalilnya jangan asal ikut ikutan. Ada ketentuan-ketentuan sendiri dalam hal beribadah.
Begitu juga dengan Munakahah/ perkawinan , dalam hal ini manfaatnya sangat besar, terutama mencegah kita untuk berbuat maksiat, memperbanyak keturunan, dll
Muamalah sangat erat kaitannya dengan kehidupan kita sehari-hari, jadi wajib kita ketahui hukum-hukum dan dasarnya, supaya terhindar dari Riba dan sebagainya.
Dengan mempelajari jinayah kita paham menjalani kehidupan ini seperti apa, dan menjaga nilai etika dalam berhubungan sesama insan.
Kesemuanya adalah untuk kebaikan kita baik di dunia maupun di akhirat.  



DAFTAR PUSTAKA

AL-QURAN AL KARIM.
Abu Dawud, Sunan Abu dawud, Cairo, Mustafa al-Babiy al-Halabiy, 1952
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al- Fiqh, Cairo, dar al-Fikr al- Arabiy, 1957.
Abdullah bin Sa’id Muhammad ‘Ibadi, idhah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, jeddah: al-Haramain, t.t.
Al-Ghaza@ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar)
www.rumaysho*comli, Abu Hamid, Ihya Ulum al-Dien, Mesir , Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t.

Tersedia contoh makalah unik lainnya tentang pendidikan sepakbola, bola basket, pancasila, biologi sel, fisika

No comments for "LIHAT RAHASIA : Contoh Makalah singkat Tentang Prinsip-Prinsip Dasar Klasifikasi dan Karakteristik Ilmu Fikih dan konsep Muamalah"